Lindungi Gajah dari Kepunahan, Pemerintah Bakal Terbitkan Inpres

Mitrapost.comGuna melindungi gajah dari kepunahan, pemerintah bakal menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait perlindungan gajah.

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kondisi di lapangan. Dimana populasi gajah menyusut.

“Inpres ini lahir sebagai respons cepat pemerintah atas kondisi di lapangan, di mana kita menghadapi realitas drastisnya penyusutan habitat dan populasi gajah. Dari 42 kantong gajah yang pernah ada, kini hanya tersisa 21 kantong ini adalah momentum bagi negara untuk hadir secara nyata,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi dilansir dari Kompas.

Upaya tersebut menurutnya membutuhkan kerja bersama berbagai pihak lintas kementerian, penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pengawasan bersama masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.

“Gajah sumatera dan gajah kalimantan adalah warisan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai harganya dan harus kita lestarikan bagi generasi mendatang,” paparnya.

Inpres nantinya akan diterapkan dengan ketat pada teknis pembangunan infrastruktur. Sehingga kementerian/lembaga wajib melakukan sinkronisasi kebijakan.

Ia mencontohkan, pada saat pembangunan jalan tol atau infrastruktur, maka wajib mengacu peta home range (daya jelajah) gajah yang disiapkan Kemenhut.

Apabila fasilitas publik dibangun di jalur lintas gajah, maka wajib menyertakan pembuatan terowongan atau underpass khusus gajah.

“Pemerintah memastikan bahwa momentum perlindungan gajah ini akan diwujudkan melalui langkah-langkah konkret di lapangan, bukan sekadar berhenti pada komitmen tertulis atau simbolisme semata,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati