Belasan Lokasi di Jakarta Hingga Bogor Digeledah dalam Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU

Mitrapost.com – Belasan lokasi di Jakarta hingga Bogor, Jawa Barat, digeledah dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PLN BB, Asabri, dan PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025.

Penyidikan dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation. Sementara, penggeledahan 12 lokasi berbeda dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (8/7/2026).

12 Lokadi tersebut di antaranya PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; sebuah rumah di Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Selain itu, Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; Sebuah rumah di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG/ CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah di Apartement Pacific Place; dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon, dikutip CNN Indonesia.

Berdasarkan penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete. Rinciannya SGD 3.000.000, USD 889.965, Rp259.159.000 dan sejumlah dokumen.

“Di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu, di Koin Money Changer polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar. Petugas juga meminta keterangan tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe de’Clan Signature.

Penyidik juha menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan 74 kg senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, uang senilai 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, dan Rp100 juta. Di lokasi yang sama, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan handphone. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati