Pati, Mitrapost.com – Kasus dugaan perundungan (bullying) di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih didalami oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui, kasus bullying itu diduga terjadi pada Senin (27/07/2026) lalu. Korban naik pagar di dekat tempat wudhu untuk menghindar, namun tindakan itu berbuntut tangannya terjepit hingga dua ruas jari tangan kirinya putus.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyebut bahwa pihaknya masih mendalami dua terduga pelaku yang terlibat dalam kasus bullying ini.
“Sementara ada dua, namun tetap kita melakukan pendalaman,” ujar Kompol Dika.
Polisi juga belum bisa menyimpulkan apakah insiden itu merupakan perundungan atau murni kecelakaan.
Sejumlah barang berkaitan dengan peristiwa itu turut diamankan, termasuk pakaian korban dan terduga pelaku. Barang bukti itu masih dalam tahap pendataan dan pemeriksaan, serta akan dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang kita amankan ada pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan juga yang dikenakan terduga pelaku. Namun, kita masih melakukan penyelidikan untuk dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dika mengatakan bahwa kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan. Korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3AKB, pekerja sosial, orang tua, serta penasehat hukum, untuk memastikan korban yang masih di bawah umur memperoleh perlindungan selama proses penanganan kasus.
“Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.
Terkait upaya penyelesaian perkara lewat restorative justice, Kompol Dika menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memang diprioritaskan dalam Undang-Undang SPPA. Namun pelaksanaannya, tetap bergantung pada kesepakatan pihak keluarga dan hasil proses penyidikan.
“Restorative justice merupakan mekanisme yang diprioritaskan dalam perkara anak. Namun terlaksana atau tidak, nantinya bergantung pada kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






