Pati, Mitrapost.com – Polresta Pati menetapkan MA (26) sebagai tersangka atas kasus penusukan terhadap seorang perempuan berinisial DS di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo.
Diketahui, penusukan terjadi pada Kamis (23/07/2026) lalu. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan bahwa aksi itu dipicu persoalan asmara. MA diduga kesal lantaran cintanya ditolak korban.
“Pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB, korban menghubungi pelaku melalui DM Instagram terkait hubungan asmara yang pernah terjadi sekitar Desember 2025,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers, Kamis (13/08/2026) siang.
Ia menerangkan, percakapan melalui DM Instagram itu berujung akun MA diblokir oleh korban. Sekitar pukul 05.50 WIB, MA berangkat seorang diri dengan mengendarai sepeda motor dan membawa tas berisi sejumlah peralatan ke rumah korban.
“Tersangka kemudian mendatangi rumah korban. Sesampainya di lokasi, MA masuk melalui pintu belakang rumah yang berada di bagian dapur dan tidak terkunci,” jelas dia.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, MA mengambil barang milik DS dan sengaja menjatuhkan gelas untuk memancing korban keluar. Saat DS ke dapur untuk mengecek, MA menarik pundak korban, kemudian menikamnya sebanyak lima kali.
“Korban kemudian terjatuh dan tersangka menusukkan sangkur sekitar lima kali ke tubuh korban,” jelasnya.
Setelah melakukan penusukan, MA sempat melarikan diri. Namun, tak lama kemudian, ia menyerahkan diri ke Polsek Tambakromo.
“Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tambakromo,” pungkasnya.
Untuk saat ini, MA masih ditahan di Polresta Pati. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Atas kejadian itu, MA dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, satu potong celana panjang, dua pakaian dalam, serta satu tas selempang berwarna merah-hitam milik tersangka. (*)

Wartawan Mitrapost.com






