Penyerapan Telur Dinilai Kurang Maksimal, Peternak Unggas Pati Audiensi ke DPRD Pati

Pati, Mitrapost.com – Peternak unggas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa (18/08/2026) siang. Mereka mengadu terkait penyerapan telur oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tak maksimal.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin; Ketua Komisi B, Muslihan; Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; serta jajaran kepala OPD terkait.

Ketua Asosiasi Unggas di Kabupaten Pati, Dwi Agus Siswanto, mengatakan audiensi ini dilakukan untuk menagih janji atas kesepakatan aksi demo tanggal 10 Agustus 2026 kemarin, di depan Kantor Bupati Pati. Salah satunya, penyerapan telur dari peternak lokal ke dapur MBG se-Kabupaten Pati dengan harga Rp26.500 per kilogram.

Ia menilai, setelah demo tersebut, penyerapan telur dari peternak unggas lokal masih belum maksimal. Diketahui, baru 21 dari 172 dapur SPPG yang melakukan penyerapan telur dari peternak lokal. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Pati untuk lebih intens memberikan sosialisasi kepada dapur MBG.

“Sudah terlaksana, cuma sedikit sekali. Mungkin, perlu sosialisasi seperti yang disampaikan Pak Plt Bupati Pati tadi. Ada sosialisasi yang lebih intens lagi ke SPPG nya,” ujar dia.

“Serapannya dari 172 MBG baru 21 SPPG, jauh dari harapan kita. Makanya, kita menyampaikan dengan tegas bahwa sanksi apa,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebagai langkah awal, akan dilakukan pendataan peternak lokal di Kabupaten Pati guna memaksimalkan penyerapan produksi telur ke SPPG-SPPG di Pati.

“Kami siapkan data-data peternak di Kabupaten Pati ini. Akan kami bikin. Sehingga, geotagging-nya, mana-mana peternak benar, mana yang enggak, ini akan kami bikin dulu, supaya suplai ke MBG juga bisa terserap,” jelas Chandra.

Pasalnya, sesuai dengan regulasi dari kementerian, SPPG harus memprioritaskan penyerapan bahan baku dari lokal.

“Kita tetap merujuk yang lama surat dari Kementerian Pertanian waktu itu, ada pertemuan di Surabaya pada tanggal 11 Agustus tentang peraturan mekanisme SPPG untuk mengambil peternak telur di Kabupaten masing-masing dengan harga Rp26.500 per kilogram,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati