Terungkap Jaringan Narkoba di Kalideres Jakbar, Polisi Kejar Pemasok

Mitrapost.com – Terungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Terkait kejadian itu satu orang pria inisial TE diamankan pihak berwajib bersama barang bukti berupa sabu, ganja, hingga ekstasi.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Pelaku ditangkap di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8/2026) sore.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Sabtu (5/9/2026), dikutip Detik.

“Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” lanjut dia.

Berdasarkan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,19 kilogram, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, serta 227 gram ganja. Selain itu, ditemukan pula uang tunai Ringgit Malaysia dalam tas milik tersangka.

“Polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik tersangka,” tambahnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang, termasuk tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang digunakan untuk menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, dan sebuah tas berwarna hitam.

Menurut penyelidikan, TE mendapatkan pasokan barang haram itu dari pihak berinisial A. Transaksi mereka dilakukan secara langsung, namun pembayarannya dilakukan melalui mekanisme transfer. Saat ini, sosok A masih dalam pengejaran.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” jelas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo.

Akibat perbuatannya, TE kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati