Mitrapost.com – Seorang pria inisial S diringkus polisi atas dugaan pembunuhan wanita di hotel kawasan Kesambi, Cirebon. Menurut penyelidikan, pelaku diketahui merupakan mantan suami korban.
Jasad korban ditemukan oleh penjaga hotel dalam kondisi tergeletak dan tertutup kain di dalam kamar hotel pada Senin (21/9/2026) siang. Menurut dugaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari.
“Di mana penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat temu mayat di salah satu hotel di daerah Kesambi, Kota Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, Selasa (22/9/2026), dikutip Detik.
“Ditemukan sekitar pukul 14.30 WIB hari Senin tanggal 21 September, berdasarkan dari informasi penjaga hotel. Tersangka ini menutupi jasad korban dengan kain,” lanjut dia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku dan korban menyewa kamar hotel tersebut di hari kejadian. S diduga merasa cemburu sebab korban diketahui berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon dan video call.
“Jadi motifnya adalah cemburu. Tersangka ini merupakan mantan suami dari korban,” kata dia.
Hal itu memicu cekcok antara keduanya, hingga pelaku menendang dan menyikut bagian wajah dan kepala korban hingga tidak sadarkan diri. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher menggunakan tali sepatu.
“Itu sesuai dengan hasil otopsi dari korban yaitu mengalami mati lemas akibat kekurangan napas dan mengalami patah tulang di daerah leher,” sambung dia.
Setelah kejadian, S sempat beberapa kali berupaya bunuh diri, namun gagal dilakukan. Dia lalu meninggalkan hotel dan berusaha kabur ke Pangandaran. Pelaku akhirnya ditangkap petugas kepolisian di salah satu tempat kerabatnya.
“Pelaku mencoba untuk melarikan diri ke daerah Pangandaran, dan akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di salah satu tempat kerabatnya. Alhamdulillah, berkat kerja keras dari tim, pelaku berhasil diamankan tidak sampai 1×24 jam,” kata Bimantoro.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com







