Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengungkap adanya temuan terkait dengan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari beberapa kantor pertanahan (kantah) yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Dalam hal ini, Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penemuan tersebut terjadi ketika penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
“Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM, yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” ujar Budi, dikutip dari Kumparan.
Menurut Budi, uang hasil setoran dari sejumlah kantah itu telah dikumpulkan dan diduga digunakan untuk kegiatan lain di luar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jawa Timur.
“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Senin (28/09/2026).
Kemudian, Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami praktik setoran dari sejumlah kantah di lingkup BPN Jawa Timur ini, baik dari pihak internal maupun eksternal yang masih berkaitan dengan layanan pertanahan.
“Tentu penyidik masih akan terus mendalami praktik-praktik pengumpulan yang dilakukan baik pengumpulan yang dilakukan di internal, artinya dugaan setoran dari para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com







