Resmi! Nahkoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Laut

Mitrapost.com – Nahkoda KM Virgo Transport 8 bernama Arief Yuniarto ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Laut Jawa, Minggu, 13 September 2026, belum lama ini.

Dalam hal ini, penetapan tersangka penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 tersebut dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, nahkoda Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” jelas Kukuh, Rabu (30/09/2026), dikutip dari Detik.

Meski demikian, Kukuh menyebut bahwa pemeriksaan masih terus dijalankan guna menelusuri adanya potensi pihak lain yang juga turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan laut yang menimpa KM Virgo Transport 8.

Hal tersebut dilakukan meskipun pihaknya belum menjelaskan terkait dengan rincian konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan. Pasalnya, rincian itu akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan rampung.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tambahnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati