Pati, Mitrapost.com – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pati, Jawa Tengah, memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program itu dapat dinikmati masyarakat selama tiga bulan terakhir ini.
Diketahui, program pemutihan PKB ini berlangsung dari tanggal 21 September hingga 28 Desember 2026. Program ini diinisiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto mengatakan, dengan adanya pemutihan PKB ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang belum melakukan pembayaran terhadap pajak kendaraannya.
“Harapannya memang memberi kemudahan bagi masyarakat,” kata Dafid.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, program pemutihan PKB ini bertujuan mendongkrak realisasi penerimaan pajak tahunan. Terlebih, di Kabupaten Pati dinilai masih banyak kendaraan yang belum patuh terhadap pembayaran pajak.
“Terus kemudian agar pendapatannya (PKB) juga bisa terdongkrak. Karena kendaraan yang ada di masyarakat sekarang kan banyak yang belum dilakukan pembayaran pajak pada jatuh tempo,” terangnya.
“Sehingga program-program ini yang sudah nunggak satu tahun, dua tahun bisa melakukan pembayaran tiga bulan ada dua bulan terakhir ini,” tambahnya.
Ia menyebut jumlah penunggak PKB dari roda dua, roda empat di kabupaten cukup tinggi dari target Rp179 miliar per tahun kini baru terealisasi Rp106,7 miliar hingga bulan September 2026 ini.
“Kalau jumlah tunggakkan kita memang agak tinggi, ya. Khusus di Kabupaten Pati, itu realisasinya sudah Rp106,7 miliar per 30 September,” terangnya.
Selain pemutihan PKB, Dafid menambahkan bahwa Samsat Pati juga masih melaksanakan program keringanan lain yaitu diskon pajak sebesar 5 persen. Diskon itu menyasar pada jenis kendaraan bermotor.
“Diskon 5 persen untuk pajak kendaraan itu dari 21 Februari dan masih berjalan sampai 31 Desember,” katanya.
Kemudahan lain yaitu pembayaran pajak kendaraan tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Akan tetapi, kepada wajib pajak tetap diwajibkan mengisi surat pernyataan untuk memproses balik nama pada tahun berikutnya.
“Pajak tahunan tanpa KTP pemilik nama, itu juga masih berjalan dengan catatan harus mengisi surat pernyataan untuk melakukan balik nama di tahun berikutnya,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com







