Kudus, Mitrapost.com – Tahun ini, Kota Kretek terbebas dari kasus peredaran rokok ilegal. Nihilnya temuan rokok tak bercukai di Kabupaten Kudus mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan.
“Menurut informasi yang saya terima tidak ada kasus rokok ilegal di Kudus,” ungkapnya saat menghadiri acara pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Selasa (26/7/2022).
Menurut Masan, selama ini jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus gencar lakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
“Sosialisasi itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jika di Kudus saat ini tak ada peredaran rokok ilegal, berarti sosialiasi yang selama ini dilakukan Pemkab Kudus berhasil,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Di samping itu, adanya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) menjadi daya dukung Pemkab Kudus menyukseskan pemberantasan rokok ilegal. Adanya anggaran yang bersumber darI DBHCHT dimanfaatkan dengan baik dalam memusnahkan produksi rokok tak tanpa cukai.