Akibat Nazar, Warga Sumber Terancam Bui

Rembang, Mitrapost.com – Nahas bagi Suwanto, warga RT 3 RW 2 Desa Pelemsari Kecamatan Sumber, tak disangka niat menunaikan nazar kini berujung ancaman penjara. Ia memenuhi nazar dengan menggelar pertunjukan ketoprak untuk syukuran khitan sang anak pada 29 September 2020 lalu, namun mendapat cekal dari petugas kepolisian menyoal izin gelaran.

Beberapa berkas perkara Suwanto saat ini sudah dilimpahkan kepada Kejari. Berkas tersebut per Selasa (24/11/2020) dalam tahap penelitian jaksa untuk dinilai kelengkapannya.

Baca juga: Lonjakan Covid-19 di Rembang, Sumber Jadi Penyumbang Kasus

Informasi yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Rembang, Eko Hartoyo, berdasarkan dokumen perkara yang dilimpahkan oleh penyidik, kasus Suwanto bermula saat ia berniat menggelar syukuran atas khitan anaknya pada 29 September 2020. Proses persiapan pun dilakukan, termasuk izin keramaian.

Suwanto mendapatkan izin keramaian dari Mapolsek Sumber dan juga rekomendasi Kecamatan Sumber pada 8 September 2020. Surat rekomendasi tersebut menjadi dasar Suwanto melaksanakan persiapan hajatan.

Baca juga: Satu Pedagang Pasar Positif Covid-19, Tiga Pasar di Sumber Ditutup

Persiapan semakin matang termasuk kedatangan grup ketoprak dari Pati di kediamannya. Pentas ketoprak pun digelar pada 29 September 2020 mulai pukul 13.00 WIB. Namun, sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, Kadus di Desa Pelemsari menyampaikan kepada Suwanto bahwa surat izin keramaian ditarik.

Surat penarikan izin tersebut menurut informasi Eko, dikeluarkan oleh Mapolsek Sumber pada 28 September 2020, atau sehari sebelum pentas ketoprak, dan 20 hari setelah surat izin keramaian dikeluarkan.

Baca juga: Tinjau SMA N 1 Sumber, Pjs Bupati Rembang Berikan Catatan

“Karena ada perubahan aturan, pelaksanaan pentas seni dilarang. Surat izin dinyatakan dicabut oleh pihak berwenang sebelum pentas diselenggarakan. Saudara Suwanto belum tahu surat ditarik. Yang bersangkutan baru tahu setelah Kadus menyampaikannya pada pukul 16.30 WIB,” terang Eko.

Malam harinya pentas ketoprak kembali dilanjutkan mulai pukul 20.00 WIB. Pada pukul 22.00 WIB aparat kepolisian datang memberikan imbauan agar acara bubar terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Atas perkara itu, Suwanto diduga melanggar Pasal 93 junto 9 ayat 1 Undang-Undang No 6 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Ia juga disangka melanggar  Pasal 216 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Baca juga: Pjs Bupati Rembang Kembali Tinjau Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di SMP N 1 Sumber

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun penjara,” ujarnya.

Perkara Suwanto sudah semestinya menjadi perdebatan. Lantaran yang bersangkutan sebelumnya sudah mengantongi perizinan lengkap, termasuk dari Polsek dan surat dari kecamatan. Perizinan itu bahkan ditarik hanya sehari sebelum pelaksanaan. Apalagi setelah itu, acara-acara dengan menimbulkan keramaian beberapa kali juga digelar di Rembang.

Sebelumnya, Pj Sekda Rembang Mualif tidak secara tegas memberikan teguran atau sejenisnya kepada Camat Sumber.

Baca juga: Sapa Warga, Harno – Bayu Jalan Sehat Bareng Simpatisan Nelayan di Rembang

“Itu soal pemberian izin mas, bukan soal pengawasan,” jawab Mu’alif saat ditanya soal ada tidaknya teguran untuk Camat Sumber ketika itu.

Kapolsek Sumber ketika itu AKP Sholeh, dicopot jabatannya setelah insiden pentas ketoprak terjadi. Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyatakan, dalam kasus pentas ketoprak di Desa Pelemsari Sumber di tengah pandemi Covid-19, ada satu tersangka ditetapkan. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati