Lindungi Disabilitas, Dewan Pati Siapkan Raperda

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas. Raperda ini diharapkan dapat melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.

Maka dari itu, Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengundang berbagai dinas terkait untuk membahas Raperda ini agar tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) lainnya pada Kamis (4/2/2021) siang.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati mengakui Raperda ini masih tahapan awal. Namun dengan dibahasnya Raperda ini di awal tahun diharapkan dapat segara menjadi Perda.

Baca juga: Dewan Minta Kompensasi ‘Jateng di Rumah Saja’, Perlu Dikalkulasi Detail

“Hari ini Komisi D beserta dengan teman-teman OPD dinas terkait membahas tentang Perda Disabilitas. Baru sampai bagian pertama yang menimbang, mengingat dan seterusnya,” ujar Endah Kamis (4/2/2021) lalu.

Raperda ini menindaklanjuti Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di mana Pemerintah Dearah (Pemda) diharuskan memasukkan kebijakan terhadap disabilitas dalam rencana induk.

Diharapkan Raperda ini nantinya mengakomodir kepentingan dan hak-hak penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan orang normal terhadap peluang bekerja maupun berusaha.

Baca juga: Dewan Pati Harap ‘Jateng di Rumah Saja’ Beri Kelonggaran Untuk Petani

“Terus terang belum selesai. Karena cukup banyak yang harus kita akomodir menyesuaikan dengan UU nomer 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. Ini diamanatkan oleh negara supaya dimasukan dalam rencana induk kabupaten/kota khususnya Kabupaten Pati,” tutur wanita yang akrab disapa Bu Ning ini.

“Terkait apa sih yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengakomodir dan memberi ruang dan hak kepada teman-teman penyandang disabilitas,” tandas Bu Ning. (Adv/UH/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati