Mitrapost.com – Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3×24 jam.
Pemangkasan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Rabu (16/2/2022). Sebagaimana yang dimuat dalam surat edaran (SE) satuan tugas penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.
Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan kedatangan khusus bagi warga yang sudah melakukan vaksinasi booster Covid-19.
“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” demikian ketentuan yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Selain itu, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun, serta membutuhkan perlindungan khusus, masa durasi karantina akan disesuaikan dengan orang tua atau pengasuh perjalanan.
Sementara bagi PPLN yang telah rampung mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis, wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam. Sedangkan, bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis, perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7 x 24 jam.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Satgas. (*)
Redaksi Mitrapost.com