Mitrapost.com – Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus ini, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang berinisial IS, merupakan oknum TNI.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).
Berdasarkan keterangan dari Ketut, peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi lantaran tidak adanya pengendalian yang efektif dari Komandan militer.
“Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” tuturnya.
Akibat dari kasus ini, sebanyak empat orang menjadi korban meninggal dunia. Kemudian, puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Tersangka IS dikenakan Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Tim itu terdiri atas 22 jaksa senior.
Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim itu ditandatangani oleh Jaksa Agung pada Jumat (3/12/2021). Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. (*)
Redaksi Mitrapost.com