Kendaraan Disita Sebab STNK Mati, Bagaimana Hukumnya?

Mitrapost.com – Setiap pengendara wajib mempunyai surat-surat yang mendukung untuk berlalu lintas. Namun, sebab beberapa alasan pengendara lupa untuk membawa surat tersebut, telebih jika STNK (surat tanda nomor kendaraan) sudah mati.

Banyak orang yang bertanya, Apakah boleh polisi menyita motor yang digunakan lantaran STNK mati?

Berikut penjelasan dalam aturan tentang berlalu lintas.

Berdasarkan pasal Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 106 ayat (5), pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

Baca Juga :   BMKG Akhiri Peringatan Tsunami NTT

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

Selanjutnya dalam Pasal 260 ayat (1) dinyatakan, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam KUHAP dan UU Polri, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa:

Baca Juga :   5 Fakta Massa Reuni 212 di Ciamis

Penyitaan atas Kendaraan Bermotor yang melakukan pelanggaran dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Maka dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa polisi berhak menyita kendaraan bermotor, jika secara hukum tanda nomor polisi kendaraan bermotor tidak berlaku lagi.  (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati