SIM Bisa Diperpanjang Selama Libur Lebaran, Ini Syaratnya

Mitrapost.com – Surat Ijin Mengemudi (SIM) kini dapat diperpanjang selama libur lebaran 2022. Pihak kepolisian memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis.

Apabila pada waktu normal, biasanya SIM yang habis dan lewat sehari harus membuat SIM baru. Sedangkan selama libur lebaran ini hal tersebut tidak berlaku dan SIM bisa diperpanjang.

Kepolisian telah memberikan dispensasi bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur lebaran.

Dispensasi tersebut menjadikan pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa, tidak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru. Sehingga, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja.

Pada mekanisme normal, pemohon biasanya melewati mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Hal tersebut termuat di dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut disebutkan bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur lebaran ini atau pada periode tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang nanti pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Sedangkan bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM tersebut tetap dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Apabila proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru yang berlaku.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berkas yang harus Anda penuhi yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu SIM A dan A Umum sebesar Rp 80.000, SIM B dan B1 umum Rp 80.000, SIM B2 dan B2 Umum Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Sedangkan untuk SIM C1 sebesar Rp 75.000, SIM C2 Rp 75.000, SIM D Rp 30.000, SIM D Khusus D1 Rp 30.000, dan SIM Internasional Rp 225.000. Biaya perpanjangan ini belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologinya. (*)