Mitrapost.com – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dibatalkan.
Kementerian Dalam Negeri ppun menetapkan wilayah Jabodetabek masuk dalam kategori PPKM level 1.
Adapun aturan Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 1 tertuang dalam Inmendagri 35/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (5/7/2022).
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1,” demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
Instruksi tersebut berlaku pada tanggal 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dengan kembalinya dalam kategori level 1 PPKM, maka kegiatan di Jabodetabek bisa kembali beroperasi 100 persen. Baik itu untuk aktivitas di perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hingga 1 Agustus 2022. Dalam perpanjangan kali ini, 14 daerah termasuk Jabodetabek masuk kategori level 2.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri itu akan berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Daerah tersebut di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. (*)
Redaksi Mitrapost.com