Bahaya Money Politic bagi Pesta Demokrasi

Mitrapost.comDemokrasi merupakan sistem yang dianut oleh Indonesia dari awal berdirinya negara ini. Hal ini sangat jelas dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang bermakna bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kemudian sistem demokrasi ini diimplementasikan secara prosedural dalam bentuk pemilihan umum atau yang dikenal dengan pemilu.

Pemilihan umum yang telah berjalan semenjak tahun 1955 merupakan prosedural yang dilaksanakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, seperti demokrasi yang dimaknai oleh Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Proses pemilihan umum ini terbagi menjadi dua yaitu pemilu untuk legislatif dan pemilihan presiden kemudian untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun dalam berjalannya proses demokrasi ini ada hal yang selalu menjadi hambatan tercapainya demokrasi secara subtsnsial yaitu praktik money politic. Money Politic merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Praktik ini telah mendarah daging bahkan telah membudaya bagi rakyat Indonesia. Fenomena penghancur subtansi demokrasi ini memang sangat erat kaitannya dengan proses demokrasi yamg ada. James Pollock (1920) menyatakan, relasi antara uang dan politik akan terus menjadi persoalan besar dalam demokrasi dan pemerintahan.

Praktik ini bukan hanya melanggar secara hukum namun juga melanggar secara moral demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia, akan tetapi perbuatan ini di anggap biasa oleh sebagian rakyat yang telah mudah suaranya untuk di beli tanpa harus memikirkan nasib negara untuk 5 tahun kedepan. Pemikiran seperti ini yang akan membuat generasi ke generasi semakin dibutakan oleh mereka yang berkuasa.

Hal ini yang menjadi suatu keprihatinan mendalam bagi proses demokrasi yang sudah cukup lama berjalan namun hanya sukses secara prosedural, akan tetapi secara subtsnsial demokrasi ini tidak pernah tercapai. Membudayanya money politic merupakan penyebab utama dan perlu hadirnya solusi seperti peningkatan sosialisasi agama bahkan lintas suku untuk mencerdaskan masyarakat bahaya money politic, prkatik jahat yang dapat membuat penguasa yang terpilih dapat semena-mena dengan rakyat.

Cerdasnya masyarakat merupakan modal utama untuk membuat money politic yang awalnya budaya menjadi hal baru yang berbahaya dan tidak dapat ditetapkan di Indonesia.

Dengan demikian, demokrasi di Indonesia tidak hanya tercapai secara prosedural namun juga secara subtansial sehingga pemimpin yang lahir adalah pemimpin yang memang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (*)