Penyaluran Dibatasi, Petani Ketela Tak Dapat Pupuk Subsidi

Pati, Mitrapost.com – Kepala Seksi (Kasi) Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Aldoni Nurdiansyah menegaskan bahwa mulai tahun 2022 pupuk subsidi tidak bisa dinikmati oleh para petani ketela. Pasalnya pemerintah kekurangan bahan baku pupuk sehingga penyalurannya dibatasi.

Ia mengatakan bahwa ada perubahan secara fundamental terkait kebijakan penyaluran pupuk di pertengahan tahun 2022 ini.

“Ada banyak perubahan yang sangat berdampak di masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati ini. Permintaan terbit dengan konsekuensi,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Sabtu (3/9/2022).

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang ditebitkan pada 8 Juli 2022 lalu.

“Aturan ini diterapkan karena adanya pembatasan komoditas. Untuk saat ini komoditas hanya tinggal 9, sedangkan secara nasional itu kan ada 61 komoditas,” ucap Doni.

Peraturan ini sangat berdampak bagi 15.000 petani ketela di Kabupaten Pati.

“Perubahan fundamental ini menyebabkan Kabupaten Pati berdampak di komoditas ubi kayu, hampir 15.000 petani,” kata dia.

Ia memprediksi fase tanam ketela tahun ini di bulan September-Oktober. Apabila petani tidak menebus pupuk subsidi sebelum 8 Juli 2022, maka mereka terancam tak memperoleh pupuk subsidi tersebut.

“Dilemanya petani ini sudah terbiasa dengan pupuk bersubsidi. Kemungkinan nanti di fase tanam tahun ini terjadi di bulan September-Oktober. Kalau mereka belum menebus sebelum tanggal 8 Juli mereka tidak bisa mengambil pupuk yang telah diusulkan,” tuturnya saat ditemui di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pati Kota.

Alasan petani tak menebus pupuk sebelum 8 Juli dikarenakan mereka belum ada modal.

“Kalau yang sudah menebus sebelum tanggal 8 Juli masih bisa digunakan. Akan tetapi, kebanyakan petani itu menunggu panen, dapat uang, baru beli pupuk,” ucap Doni.

Untuk menyikapi adanya perubahan aturan penyaluran pupuk subsidi ini, Dispertan Kabupaten Pati mengimbau agar penyaluran pupuk subsidi diberikan kepada 9 komoditas saja, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao (*)