Masyarakat Bisa Laporkan Jika Temui Praktik Jual Beli Kursi SPMB

Mitrapost.comMasyarakat bisa melapor jika menemui praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kalau ada jual-beli (kursi SPMB), laporkan ke kami (Kemendikdasmen),” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia menilai praktik jual beli kusi perlu dicegah sehingga pelaksanaan SPMB bisa lancar. Sedangkan untuk daya tampung, akan diumumkan pelaksanaan SPMB.

“Data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik,” jelasnya.

Ia menyebut jika sebelumnya, banyak praktik jual beli kursi dan ada sekolah yang menerima murid lebih banyak dari kuota.

“Ada yang memang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya itu memang sengaja mengosongkan, untuk memungkinkan adanya titipan-titipan. Nah titipan itu, dalam pengamatan kami dan juga laporan berbagai pihak, itu ternyata ada angkanya. Angkanya juga bervariasi menurut angka kemahalan masing-masing daerah dan sekolah. Ini yang kami antisipasi dari awal,” jelasnya.

Pihaknya pun memastikan akan ada sanksi yang diberikan jika ada sekolah yang melanggar ketentuan.

“Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman. Tidak mendapatkan, tidak terdaftar, dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau gak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa,” jelasnya. (*)