Rembang, Mitrapost.com — Bawaslu Rembang memanggil dan memintai klarifikasi terhadap para saksi dan pelapor di kantor Bawaslu, Senin (21/12/2020). Pemanggilan tersebut terkait laporan dari pasangan nomor urut 1 Harno-Bayu terkait dugaan kecurangan hingga pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan PPK di sembilan kecamatan dalam pilkada 9 Desember lalu.
Menurut keterangan Totok Suparyanto selaku Ketua Bawaslu Rembang pelaporan yang diserahkan berkenaan dengan masalah administrasi. Seperti ditemukan surat suara yang kurang atau melanggar undang-undang. Pergeseran surat suara ke tps satu ke TPS lain tanpa disertai berita acara, serta ditemukan kotak suara tak tersegel.
“Kalau kami mempelajari ini pelanggaran kode etik pemilu, kemudian kami lakukan kajian selama 2 hari. Tapi syarat formilnya belum lengkap,” ujar Totok.
Lebih lanjut, Totok mengungkapkan syarat formil yang belum terpenuhi berupa tak tercantumnya nama pelapor, kosongnya waktu kejadian, hingga uraian permasalahan yang tak memenuhi ketentuan.