Perlindungan Wartawan

oleh

PERLINDUNGAN WARTAWAN MITRAPOST.COM

 

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Untuk itu, Mitrapost menetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan Mitrapost sebagaimana berikut:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Mitrapost yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Mitrapost memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Mitrapost dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
  4. Karya jurnalistik wartawan Mitrapost dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan Mitrapost yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Mitrapost yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan diwakili oleh penanggungjawab Mitrapost.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab Mitrapost hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Mitrapost dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  9. Pemilik atau manajemen PT Suhartono Mitra Jaya dilarang memaksa wartawan Mitrapost untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

Pati, 18 Februari 2017

 

Suhartono
Direktur PT Suhartono Mitra Jaya (Mitrapost.com)