Asuransi Pertanian Harapan Petani Korban Banjir

Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati diketahui sudah lama dikategorikan menjadi daerah yang berpotensi besar alami bencana. Bulan ini saja 6 kecamatan terendam banjir kategori sedang dan tinggi.

Bencana banjir selalu menjadi momok bagi para petani karena dampaknya bisa menyebabkan kerusakan di lahan pertanian.

Menilik kondisi tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dari pemerintah dapat menjadi alternatif untuk pembagian risiko dalam usaha tani.

Baca juga: Asuransi Pertanian Tidak Bisa Mengcover Banjir, Dewan: Pemerintah Jangan Pasrah

“Dari awal saya sudah yakin akan asuransi pertanian itu Mas dan nyatanya benar kan Mas,” kata Anggota Komisi A DPRD Pati itu saat dimintai pendapat terkait banjir di Pati, Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan ketentuan melalui asuransi, bagi petani yang sawahnya terkena banjir dan diserang organisme pengganggu tumbuhan (OPT) akan mendapatkan klaim (ganti) Rp6 juta per hektare (ha). Padahal harga premi per ha per musim yang harus dibayar hanya senilai Rp36 ribu.

Data Dispertan Pati yang dihimpun Mitrapost.com menyebutkan di tahun 2020 program ini baru bisa mengcover 4 kecamatan  saja, PT Jasindo selaku penyelenggara tahun 2020 telah menutup kuota penerima karena alasan tertentu.

Baca juga: Produktivitas Petani Garam Menurun, Dewan: Perlu Manfaatkan Waktu

Empat kecamatan ini adalah Dukuhseti, Gabus, Pati, dan Jakenan. Di Pati 426,21 ha sawah sudah memanfaatkan program ini.

Warsiti berharap kuota ini ditambahkan karena potensi banjir di Pati masih tinggi. Meski tidak bisa mengcover seluruh kerugian setidaknya warga Pati mendapatkan ganti rugi atas dampak bencana alam.

Ia juga berharap agar peserta AUTP yang sawahnya saat ini terendam air banjir seluruhnya disetujui hal klaimnya oleh PT Jasindo.

Baca juga: Dewan Pati Berharap Penyaluran BPUM Tahap II Tepat Sasaran

Selain mengandalkan program asuransi dari pihak BUMN, harusnya Pemerintah Kabupaten Pati juga hadir dalam menanggulangi gagal panen seperti ini melalui peraturan daerah (Perda).

“Untuk Raperda yang bisa mengcounter itu kok belum ada ya Mas, kayaknya sih belum mas,” pungkas Warsiti. (Adv/MA/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati