Pati, Mitrapost.com – Kabupaten/Kota yang ingin berkembang tak bisa menghindari konversi lahan pertanian menjadi kawasan non pertanian. Tumbuhnya kebutuhan perumahan dan pengembangan industri menjadi barometer utama.
Hal ini menuntut di-upgrade-nya peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Diketahui Kabupaten Pati melalui Rapat Paripurna DPRD Pati pada Kamis, (18/2) lalu, Bupati Pati bersama Anggota Legislatif (DPRD) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Pati no.5 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030.
Baca juga: Dewan Imbau Warga Pati Taati Perbup saat Pilkades
Seperti diketahui peralihan area pertanian dan area hijau menjadi area industri rawan menimbulkan konflik.
Lahan hijau masih dianggap masyarakat memiliki arti penting sebagai sumber pendapatan, tempat bekerja, rekreasi, tempat hidup bagi tumbuhan, dan berkembang biak suatu organisme.
Misalnya, sawah yang dianggap menjadi lahan penting bagi masyarakat. Pasalnya, sawah adalah sebagai lahan sumber pangan masyarakat.
Baca juga: Dewan Pati Dukung Usulan BKPP Rekrut 1.890 Guru PPPK
Meminimalisir terjadinya konflik tersebut, Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati mengatakan, subtansi pembaruan Perda RTRW juga dimaksudkan mampu memberikan jaminan hukum terhadap lahan pertanian produktif dengan cara mengetatkan perizian mendirikan bangunan industri.
Jika Raperda RTRW yang baru di Perdakan, narso mengatakan pihak DPRD Pati siap mengawal perizinan untuk meminimalisir peralihan lahan yang kurang sesuai dengan aturan Perda.
“Nanti tinggal kita kawal saja supaya perizinan ini sesuai perda RTRW. Jadi tidak asal membuat memberikan izin untuk tempat usaha padahal perizinannya untuk pertanian,” ucap Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati itu saat diwawancarai kemarin.(Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Berharap Bisa Atasi Masalah Petani Desa, Dewan Pantau Tindak Lanjut Bimtek Dispertan
- Dewan Pati Apresiasi Skema Peralihan Program Bansos Menjadi Bantuan Tunai
- Dewan Pati Kawal Rencana Normalisasi Silugonggo
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati