Video : 21 CCTV dan 6 Speedcam di Jateng Mulai Beroperasi

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

Dijelaskan, pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.

Menurut data Ditlantas Polda Jateng, berikut sebaran titik CCTV ETLE:

  1. Semarang ada di 3 titik, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.
  2. Demak, di Traffic Light Bogorme
  3. Pati dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani
  4. Surakarta enam titik, simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu.
  5. Klaten dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.
  6. Karanganyar, simpang 3 Nglano.
  7. Wonogiri, simpang 4 Ponten.
  8. Kebumen, simpang 5 Kebulusan.
  9. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun.