Napi Lapas Gunung Sindur Terlibat Edarkan Puluhan Kilo Ganja

Tangerang, Mitrapost.com Kasus peredaran narkoba dari jaringan seorang narapidana Lapas Gunung Sindur berhasil terungkap.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi tersebut dengan barang bukti sabu 2,69 kilogram dan ganja 29,46 kilogram.

Dalam jumpa pers hari ini, Kamis (27/5/2021), Kapolres menyebutkan ada delapan tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY, dan R.

“Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas,” ujar AKBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Putus Jaringan Narkoba, Lapas Semarang Pindahkan Puluhan Napi

Peredaran kasus narkoba terkuak dari transaksi tempel ganja di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Dari temuan ini dikembangkan dengan hasil tapping nomor handphone tersebut merupakan jaringan Aceh.

“Petugas awalnya menangkap tersangka I, RL, AA dan P di kontakan Parung Bogor dengan barang bukti 25 kilogram dan 1 paket sabu. Kemudian dikembangkan dan menangkap para pelaku lainnya,” runtutnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan ini apabila dikonversi dalam bentuk uang hampir mencapai Rp2,7 miliar.

“Bila diuangkan barang bukti narkotika sabu senilai Rp2,5 miliar, untuk ganjanya berjumlah Rp140 juta rupiah. Apabila sabu dan ganja dikonsumsi oleh generasi-generasi kita ini akan merusak sekitar 20 ribu orang,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Seorang Napi Langsungkan Pernikahan di Lapas Semarang

 

Artikel ini telah tayang di dengan judul “Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi LP Gunung Sindur”. 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=W8krNLnrRkA[/embedyt]