Video : Tak Taat Prokes, Pagelaran Wayang di Juwana Dibubarkan

“Tidak ada perlawanan. Memang ada izin tapi izinnya khitanan. Tidak ada pagelaran wayang serta harus menaati protokol kesehatan. Dan dibatasi sampai 21.00 WIB,” tutur Hadi.

Pihaknya menghentikan pagelaran ini lantaran melebihi jam malam serta digelar di tempat terbuka. Padahal dalam Peraturan Bupati (Perbub), pagelaran kesenian, hajatan nikah atau suatu acara boleh diselenggarakan selama dilakukan ditempat tertutup serta dengan kapasitas yang dibatasi.

“Di Perbub dan edaran Bupati itu kan kalau pergelaran kesenian seperti itu kan harus di tempat tertutup dan ada pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” tandasnya.