“Kalau seorang sarjana masuk PNS masuk fungsional jabatan fungsional ahli pertama, kalau PPPK tidak, minimal ahli muda di atasnya (PNS baru). Persyaratan usia tidak memandang usia, bisa dipersyaratkan mendekati usia pensiun bagi jabatan yang dipilih,” paparnya.
Baca juga: Seleksi PPPK Jadi Peluang Bagi Guru Honorer di Pati
Meski demikian, dalam perekrutan PPPK tetap memerhatikan sistem merit. Melihat kualifikasi kinerja, kompetensi dan prinsip keadilan.
Terkait jadwal pendaftaran, hingga kini Wisnu masih menanti keterangan dari kementerian terkait. Ia menyebut jadwal diperkirakan mundur, dari sebelumnya 30 Mei sampai 13 Juni 2021.
“Namun insyaallah pendaftaran (tetap) Juni ini. Di Provinsi Jateng (untuk lokasi ujian SKD) akan dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang. Sementara yang PPPK menunggu dari kementerian, namun dimungkinkan melalui sistem online,” imbuhnya. (*)
Baca juga: Gara-Gara Mudik, 484 Pegawai Non-ASN Diberhentikan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram