Jumpai Sejumlah Pelanggaran PPKM, Satpol PP Pati: Paling Banyak Langgar Jam Malam

Pati, Mitrapost.com – Sejumlah pelanggaran sering ditemui dalam operasi PPKM yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten. Paling banyak dijumpai adalah pelanggaran jam malam.

Hal tersebut disampaikan oleh Imam Kartiko, Sekretaris Satpol PP Pati saat ditemui di kantornya. Imam menuturkan bahwa selama PPKM operasional tempat usaha maksimal pukul 21.00 malam. Namun, pihaknya sering menjumpai tempat usaha yang buka melebihi jam tersebut.

“Sekali kita tegur dua kali kita tegur. Ada surat pernyataan yang kita lampirkan tanda tangan yang bersangkutan. Suatu saat melanggar lagi akan kita terapkan sesuai dengan Perbup 66 2020. Yaitu untuk tempat usaha dendanya Rp1 juta. Kemudian untuk pengunjung, walaupun dia pakai masker Rp100 ribu. Khusus ASN atau pemerintah desa Rp300 ribu,” paparnya.

Baca juga: News Grafis : PPKM Mikro Diperpanjang

Menurutnya, saat ini penerapan denda semakin ditingkatkan lagi. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Termasuk pelanggaran tidak memakai masker.

“Pelanggaran tidak pakai masker tetap kita denda walau belum jam batas malam. Kalau ada patroli kita denda Rp100 ribu. Ada juga kerja sosial, kebersihan dan sebagainya,” katanya.

Ia mengatakan, selama Juni ini sejumlah masyarakat terjaring pelanggaran tidak memakai masker.

Baca juga: Damkar Satpol PP Pati Berharap Tahun Ini Peristiwa Kebakaran Menurun

“Jumlahnya kurang lebih selama Juni sekitar 30-an ada pelanggar yang didenda Rp100 ribu perorang. Kalau denda yang punya usaha belum ada,” sebutnya.

Ia mengungkapkan dalam sehari ada 5 tim Satpol PP yang melaksanakan patroli. Dari 5 tim tersebut 4 diantaranya patroli di daerah-daerah kecamatan yang masuk kategori zona merah dan yang satu lagi melakukan operasi yustisi di tempat-tempat kerumunan.

Pihaknya melakukan patroli dengan sejumlah pihak, diantaranya dari kepolisian, TNI, dinas perhubungan, dinas Kominfo dan sejumlah dinas lainnya.

“Per tim 8 orang. Kemudian dari polri 8 orang, TNI 8 orang dishub 4 orang, Kominfo 3 orang. Kalau dinas lain dilibatkan itu sekitar 2 orang,” ungkapnya. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati