Blora, Mitrapost.com – Bupati Blora, Arief Rohman mengungkapkan Anggota Sapol PP yang menendang pemuda di Kabupaten Blora dipecat.
“Ya karena kita menilai ini sebagai langkah, tugas kita bahwa cara-cara seperti ini tidak dibenarkan dan ini sudah melampaui batas, sebagai aparat petugas seharusnya tidak seperti itu, jadi untuk pembelajaran ke depannya lah,” ucap Arief Rohman di Kantornya, Senin (6/9/2021).
Menurut Arief, sanksi pemecatan tersebut diberikan agar anggota Satpol PP mengedepankan sifat humanis kepada masyarakat.
“Teman-teman bisa melakukan cara-cara yang persuasif kepada masyarakat dalam rangka untuk menegakkan aturan perda,” katanya.
Menurut dia, keputusan pemberhentian kepada oknum Satpol PP akan dilakukan sesegera mungkin.
“Kita sudah memutuskan kaitannya yang bersangkutan ini akan kita bebas tugaskan, karena yang bersangkutan ini adalah pegawai kontrak, kalau dari sisi hukum infonya sudah ada mediasi antara yang bersangkutan dengan korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengatakan anak buahnya sudah mengaku bersalah atas tindakan yang dilakukannya pada 20 Agustus lalu tersebut.
“Kita tarik dari satuan induk, jaga serambi, sudah membuat surat pernyataan dan mereka menyatakan bersalah. Kemudian secara hukum diselesaikan di Polsek Cepu, diinisiasi oleh Kapolsek Cepu, Danramil, Pak Camat artinya sudah selesai semuanya,” ujarnya. Meski demikian, Djoko tidak dapat memberikan perlindungan apapun kepada anak buahnya tersebut.
“Kalau beliau Pak Bupati menghendaki yang bersangkutan dihentikan, saya sebagai bawahan akan kita hentikan,” katanya. “Perintahnya beliau (langsung dipecat), jadi kita ya langsung hentikan. Karena klausul kontrak kan ada juga, jika mereka melanggar aturan dan sebagainya juga bisa dihentikan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video oknum anggota Satpol PP Kabupaten Blora menendang salah satu pemuda viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Tanggal 20 Agustus lalu berawal saat anggota satpol PP mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta miras di salah satu tempat kos-kosan, wilayah Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Kos-kosan tersebut diduga kerap dijadikan sebagai tempat pesta miras oleh para pemuda. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Oknum Satpol PP Blora yang Tendang Pemuda Mabuk Akhirnya Dipecat”
Redaksi Mitrapost.com