Rembang, Mitrapost.com – Petugas kepolisian bawa enam orang warga ke Mapolres Rembang karena dianggap melanggar kebijakan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Rembang. Hal itu terjadi saat petugas melakukan operasi pendisiplinan aturan PPKM Darurat pada Jumat (9/7/2021) malam.
Enam orang tersebut terdiri dari empat orang pemilik warung makan dan angkringan, serta dua orang pelayan warung. Mereka digelandang dari 4 warung yang berbeda.
“Ada empat tempat kejadian perkara (TKP), semuanya di Kecamatan Kota Rembang. Dari 4 TKP, kami memintai keterangan sebanyak empat orang pemilik warung dan dua orang pelayan,” papar Kanit Idik III Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo Eko Prasetyo pada Jumat (9/7/2021).
Sejumlah tempat yang dilakukan sidak petugas yakni angkringan Petangkringan, warung makan Kurnia, warung kopi Feryl, dan warung kopi Anyer.
“Pelanggarannya di sini yaitu, pada saat kita melaksanakan kegiatan di 4 TKP ini masih melayani pelanggan. Padahal aturannya sudah jelas, warung kopi, warung makan tidak boleh makan di tempat. Sehingga menimbulkan kerumunan,” terangnya.
“Awalnya sudah kita lakukan woro – woro melalui Babbhinkamtibmas agar tidak makan di tempat. Kami dari tim tindak sehingga langsung kita mintai keterangan di Mapolres,” lanjutnya.
Keenam pelanggar terancam UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, KUHP 212, 216 dan 218.
“Namun demikian penerapan pasal ini masih kita dalami. Apakah memenuhi unsur. Kalau memenuhi akan kira proses lanjut ke persidangan. Namun saat ini masih kita dalami, dan yang kita mintai keterangan ini kita kenai wajib absen,” pungkasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati