Video : PPKM Diperpanjang, Boleh Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Begitu pula aktivitas di perusahaan, di mana perusahaan sektor esensial diperkenankan melakukan kegiatan maksimal 50 persen pekerja dari pada dalam kondisi normal.

Hanya saja pihaknya sedikit melonggarkan aktivitas di pedagang makanan yang diperkenankan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh melayani makan di tempat. Kebijakan sebelumnya, warung makan hanya diperkenankan melayani take away atau delivery order.

“Yang kerja sama. Yang boleh makan hanya 20 menit. Di Semarang banyak yang jualan. Karena yang delivery itu kan. Yang pedoman kita di Kemendagri. Maksimal 20 menit,” tandas Haryanto.