Operasional Bus AKAP Terminal Kembang Joyo di Bawah 50 Persen Selama PPKM

“Untuk bus lokal seperti Harum, Nusantara dan sebagainya sekarang sudah tidak ada. Didominasi yang dari Surabaya,” kata Teguh.

Ditanya tentang aturan perpanjangan PPKM Level 3 hingga 16 Agustus mendatang, Teguh menjelaskan bahwa ketentuan operasional kendaraan darat masih mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran menyebutkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat di daerah PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1x 24 jam.

Maksimal jumlah kapasitas tempat duduk untuk armada angkutan darat 70 persen.

Baca Juga :   Jelang Musim Penghujan, DLH Pati Lakukan Sejumlah Antisipasi

Untuk mendukung program PPKM level 3, sebelumnya Dishub Pati telah mengajukan 310 pelayan transportasi publik di kota Pati untuk menerima vaksinasi tahap pertama. Kendati jumlah vaksin terbatas para pelayan publik akan divaksin di Puskesmas kecamatan masing-masing.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati