Purbalingga, Mitrapost.com – Guna mencegah terjadinya degradasi mutu lahan tanam akibat dari penggunaan pupuk kimia (anorganik), pemerintah gencarkan untuk penggunaan pupuk hayati (organik).
Demikian disampaikan oleh Bupati Purbalingga, Agus Bastian, pada acara penerimaan bantuan pupuk hayati cair dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI, di Kantor Desa Kunir Kecamatan Butuh, Selasa (07/09/2021).
“Sebab selain menyediakan hara tanaman, pupuk hayati juga dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, serta memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah,” ungkapnya.
Sejak awal tahun 2021, bantuan pupuk dari pemerintah pun sudah disalurkan kepada 140 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Purworejo. Jumlah bantuan tersebut, imbuh bupati, mencapai 52.965 liter untuk luas lahan 10.593 hektare.
Bupati juga mengungkapkan bahwa peningkatan produksi dan produktivitas pangan dapat tercapai apabila sarana dan prasarana pertanian memadai, efisien, serta didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang terampil, berkemauan keras, serta memahami teknologi informasi.
“Kabupaten Purworejo merupakan salah satu lumbung pangan di Provinsi Jawa Tengah bagian selatan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk selalu mempertahankan dan meningkatkan produksi dan produktivitas pangan,” katanya.
Dijelaskan, pemberian pupuk subsidi kepada petani sebagai bagian dari pelaksanaan misi Meningkatkan Daya Saing Sektor Pertanian, dalam rangka meraih visi Purworejo Berdaya Saing 2025 atau Panca Daya Saing.
Kepala Pertanian Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Purworejo, Wasit Diono, menuturkan bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan dana untuk beberapa kelompok tani di Desa Butuh, Desa Lubangindangan, Desa Lubanglor dan Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh. Bantuan tersebut bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2021.
“Bantuan dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan jalan usaha tani, irigasi ATD (air tanah dangkal) dan UPPO (unit pengolah pupuk organik),” terangnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com