Video : Pengelola Prostitusi Diberi 10 Hari untuk Kosongkan Tempat

Pati, Mitrapost.com – Pengelola tempat prostitusi diminta segera mengambil barang-barang yang masih tertinggal di lokasi. Tim Gabungan Pemberantasan Tempat Prostitusi Kabupaten Pati memberikan jangka waktu sepuluh hari.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono. Ia mengatakan keputusan ini dilakukan lantaran banyak pengelola tempat prostitusi di Pati Belum mengambil barang-barangnya. Padahal tempat-tempat ini sudah ditutup pada 19 Agustus lalu setelah ada deklarasi sehari sebelumnya.

“Oleh karenanya komitmen Forkompimda sebagaimana deklarasi penutupan prostitusi tanggal 18 Agustus lalu, diimbau kepada semua pemilik wisma dan kepada semua pekerja yang masih memiliki barang di sana agar segera mengambil dan mengosongkan mulai hari Kamis (9/9/2021) sampai 10 hari ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :   Investasi Pati tahun 2020 Rp3,5 Triliun, Ditopang UMKM

“Kami beri waktu 10 hari untuk mengosongkan,” lanjut Sugiyono yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati ini.

Keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi Tim Gabungan Pemberantasan Tempat Prostitusi yang diselenggarakan pada Senin (6/9/2021) di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati.

Rapat yang dihadiri sejumlah pejabat di Kabupaten Pati ini membahas dan melaporkan berbagai temuan tentang tempat prostitusi di Kabupaten Pati. Baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha dan status tanah yang didiami.

“Dilaporkan bahwa bangunan, izin usaha, IMB, itu tidak ada. Tidak ada semua. Lahan pertanian pangan berkelanjutan. Di mana dalam UU Tata Ruang, akan dikenai denda pidana bagi yang mengalihkan fungsinya,” ucap Sugiyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati