Mitrapost.com– PKS tolak usulan Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan mengenai pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
“Opsi KPU yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik,” kata Mardani.
Mardani menyatakan persetujuan Komisi II DPR bagi penyelenggaraan pemilu sangat dibutuhkan.
“Pemerintah boleh memberi masukan waktu pelaksanaan pemilu, tapi hak menetapkannya secara UU dilakukan oleh KPU. Jadi pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan tentu DPR, dalam hal ini Komisi II,” ujarnya.
Mardani juga mengungkapkan semoga sistem pemilu nantik berkualitas di pusat maupun daerah.
“Yang paling utama, pelaksanaan pemilu dan pilkadanya berkualitas, menghasilkan kepala pemerintahan di pusat dan daerah serta perwakilan rakyat yang berkualitas baik di pusat atau pun daerah,” katanya.
“Karena hakikatnya pemilu dan pilkada adalah memilih eksekutif dan legislatif yang akan bekerja untuk rakyat, dan ini sangat erat kaitannya dengan pengetahuan pemilih terhadap para calonnya,” imbuhnya.