Kebelet Nikah, Dispensasi Kawin Jadi Perkara Dominan di PA Pati

Sutiyo menuturkan permohonan dispensasi kawin mempunyai banyak alasan. Di antaranya hamil di luar nikah, sudah berhubungan badan, bahkan ada yang beralasan undangan acara pernikahan sudah terlanjur disebar.

Ia menyayangkan masih banyak pasangan yang hamil di luar nikah. Sutiyo pun berharap orang tua mendidik anak dengan baik agar kejadian yang tak diinginkan tidak terjadi.

“Rata-rata yang didispensasi adalah perempuan antara usia 16-18 tahun. Banyak yang ngebet nikah. Kalau alasan mendesak pasti dikabulkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, terang Sutiyo, tingginya angka pernikahan anak patut disayangkan. Pemerintah memberikan batasan usia pernikahan minimal 19 tahun agar calon pengantin ini lebih matang dalam menjalani pernikahan. (*)