Ia juga menyatakan bahwa kegiatan pemprov Jateng telah memenuhi syarat. Hal tersebut dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu penyelenggaraan perumahan, hak dasar bermukim, dan housing carrier.
Dari sudut pandang penyelenggaraan pengembangan perumahan, Jateng telah melakukan perencanaan yang matang di tahun sebelumnya, melalui mekanisme Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (e-planning), yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perumaham (Simperum). Selain itu, pelaksanaan secara swakelola oleh komunitas, serta pengawasan dan pengendalian yang ketat.
Dia melanjutkan, sudut pandang lainnya adalah hak dasar bermukim, yaitu dilaksanakan atas dasar regulasi yang ada, perolehan tanah melalui bank tanah, pembangunan dengan teknologi baru Ruspin (Rumah Unggul Sistem Panel Instan), dengan fasilitasi pembiayaan oleh lembaga keuangan di provinsi.
“Tentu saja dibangun sesuai tata ruang di masing-masing kabupaten/kota, karena menjadi syarat,” imbuh Encep.