Pemprov Jateng Siap Berikan Pendampingan Anak Korban Perceraian

Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah provinsi Jawa Tengah siap memberikan pendampingan kepada anak korban perceraian. Adapun pendampingan yang diberikan adalah secara psikis atau hukum.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi, Selasa (5/10/2021). Ia menyebut, ada dua bidang yang menangani hal semacam itu. Pertama, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai agen pencegah, dan Satuan Pelayanan Terpadu (SPT) yang bertindak jika terjadi kasus kekerasan pada anak atau perempuan, termasuk sengketa anak seusai bercerai.

“Pendampingan (SPT) bila ada korban kekerasan perempuan dan anak. Satu diantaranya bila ada perceraian,” ujarnya, melalui sambungan telepon.

Retno juga menyebutkan bahwa kebanyakan kasus perceraian orangtua akan berdampak pada anak. Sehingga perlu adanya pendampingan bagi anak korban perceraian yang tidak mendapatkan hak dasar maupun yang mengalami tindak kekerasan.