Jepara, Mitrapost.com – Gerakan satu perangkat daerah satu dampingan disa diharapkan bisa menekan angka kemiskinan dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa yang ada di Jepara.
Oleh karena itu, setiap perangkat desa di kabupaten Jepara diwajibkan untuk memiliki satu desa dampingan.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, angka kemiskinan di Kabupaten Jepara periode September 2020 menunjukkan kenaikan sebesar 0,51 persen di banding 2019. Yakni, dari 6,66 persen menjadi 7,17 persen di 2020.
Hal ini terjadi lantaran adanya penerapan PPKM selama masa pandemi Covid-19, sehingga juga berdampak pada perekonomian warga.
“Ini dipengaruhi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sehingga, berdampak pada ekonomi mereka,” kata Andi, sapaan akrabnya pada peluncuran gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa, di Gedung Shima Jepara, Rabu (13/10/2021).
Namun demikian, lanjut bupati, jika dibandingkan dengan angka kemiskinan Nasional yang sebesar 9,78 persen dan Provinsi Jawa Tengah 11,41 persen, angka kemiskinan Kabupaten Jepara relatif lebih rendah, yakni sebesar 7,17 persen.
“Jepara berada di peringkat tiga, angka kemiskinan terendah di Jateng,” kata dia.
Dijelaskan, konsep gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa adalah kemitraan dan kolaborasi berjenjang antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak non-pemerintah, meliputi swasta, lembaga zakat, dan perguruan tinggi, dalam upaya menumbuhkan komitmen dan semangat gotong royong.
Untuk itu, Andi berharap, dengan gerakan tersebut dapat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Jepara.
“Program ini sangat baik. Kami mengajak bapak dan ibu mengambil komitmen, segera menurunkan 1,5 persen kemiskinan di Jepara,” tegasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com