Selain melakukan pembayaran, untuk meningkatkan pelayanan BPKAD di sektor PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), fitur-fitur terbaru akan ditambahan diantaranya fitur pengurusan balik nama PBB (mutasi) hingga fitur layanan pemecahan objek Pajak Bumi dan Bangunan kedua layanan konvensional tersebut nantinya dilakukan secara online.
Aplikasi e-Layanan diharapkan mengoptimalkan penyerapan Pendapatan Pajak Daerah (PAD) dari Sektor Pajak PBB serta meminimalisir penyelewengan oknum pemungut pajak agar masyarakat merasakan azas keadilan.
Meski sudah lama dirancang, aplikasi e-Layanan baru bisa direalisasikan paling cepat pada tahun anggaran 2022. Pasalnya anggaran Pemkab Pati dalam dua tahun terakhir difokuskan untuk penanganan dampak Covid-19.
“Semua itu kan butuh anggaran dan persetujuan oleh bupati dan dewan (DPRD). Insya Allah kami agendakan tahun depan sebelum pak bupati purna bisa menemberikan kenang-kenangan dalam hal palayanan PBB lebih baik,” tandas Udhi. (*)