DPD Bisa Ajukan Capres Non-Parpol

Mitrapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, DPD telah menggagas perbaikan sistem tata negara dalam amendemen ke-5 Konstitusi, di mana DPD bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur non-parpol.

“Jika sudah seharusnya DPD menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur non partai. Dorongan itulah yang membuat kita untuk menggulirkan ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres,” ungkap LaNyalla, saat menjadi pembicara kunci di Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Rabu (27/10/2021).

Ia mengatakan, jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah “kecelakaan hukum” yang harus dibenahi.

Baca Juga :   Peringatan HUT, DPD Pati Tegaskan Eksistensi Golkar

Ia menyebut, sebelum amandemen UUD 1945, pasangan presiden dan wakil presiden dipilih MPR yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR maupun unsur utusan daerah dan utusan golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati