Buruh Mogok Kerja, Pengusaha Anggap Resign

Ia menjelaskan aturan Kepmenaker Nomor 232 Tahun 2003 di pasal 6 disebutkan bahwa mogok kerja yang tidak sah akan dianggap resign.

“Lalu apabila pengusaha melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, maka pekerja atau buruh tersebut ketika dia tidak memenuhi pemanggilan dapat dianggap sebagai pengunduran diri. Itu norma peraturan perundang-undangan menyangkut tentang mogok kerja,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani meminta seluruh pengusaha untuk memberitahukan kebijakan tersebut.
“Unjuk rasa adalah bagian dari hak untuk menyatakan pendapat, terutama di sini mengenai masalah hak-hak untuk mengeluarkan pendapat. Tapi kalau untuk sampai mogok, mogoknya itu mengganggu perusahaan saya rasa itu sudah tidak pas, karena kita ada regulasinya. sudah disampaikan oleh Pak Agung, bahwa mogok yang kita kenal itu adalah mogok karena gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerjanya,” terangnya.