Mitrapost.com – Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa terdapat pengguna 4 jenis vaksin, yang tak perlu menjalani karantina.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan jamaah Indonesia untuk melaksanakan umrah ke Tanah Suci. Tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi demi menekan penyebaran Covid-19.
Salah satu persyaratan adalah sudah melakukan vaksinasi dengan kriteria vaksin yang telah ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Adapun jamaah yang tak perlu menjalani karantina selama tiga hari adalah mereka yang menggunakan jenis vaksin yang ditentukan oleh WHO dan Arab Saudi. Vaksin yang dimaksud adalah Pfizer; AstraZeneca; Jhonson; dan Moderna.
Dengan menggunakan vaksin tersebut, jamaah ibadah umrah masuk ke dalam jalur pertama yang telah ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi tak perlu melakukan karantina.
“Jalur pertama: tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jamaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba,” kata Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui siaran persnya, Rabu (1/12/2021).
Sedangkan bagi jamaah yang menggunakan vaksin Sinopharm dan Sinovac, akan dimasukkan ke dalam jalur kedua. Dimana penggunaan dua jenis vaksin tersebut tidak berlaku untuk kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, jamaah pengguna vaksin tersebut harus menjalani karantina selama tiga hari terlebih dahulu.
“Jalur kedua: karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jamaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina,” urai pernyataannya.
Aturan tersebut berlaku bagi jamaah ibadah umrah yang sudah divaksin minimal sebanyak dua kali. Jika terdapat jamaah ibadah umrah pengguna vaksin dosis pertama dan kedua yang berbeda, maka belum ada aturan lebih rincinya lagi dari Kerajaan Arab Saudi. (*)
Redaksi Mitrapost.com