15 Warga Terjerat Kasus Pembobolan Bank, Berikut Kronologi

Moh Ridwan pun meneruskan aksinya dan terdakwa S meminta sejumlah uang. Lantas Moh Ridwan pun memberikan sejumlah uang beberapa kali dengan nominal antara Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Terdakwa S akhirnya meminta diajarkan bagaimana melakukan transaksi tersebut. Selanjutnya, terdakwa mempraktekkan seperti yang dikatakan Moh Ridwan.

Setelah melakukannya beberapa kali transaksi, terdakwa S pun meminta kepada Moh Ridwan untuk mengajarkan kepada muridnya yang lain.

“Wan, ini ada pesan dari Eyang Jangkung, ditambah orang lagi. Murid-muridku saya bilang untuk membuka rekening. Biar nanti saya ajari,” ungkap jaksa Herry menirukan terdakwa S.

Hal inilah yang membuat belasan orang menjadi terdakwa kasus ini. Bahkan diantaranya banyak yang berstatus suami istri atau masih mempunyai hubungan keluarga.

Baca Juga :   Polda Jateng Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-75 Secara Virtual dan Sederhana

Istri dan tiga terdakwa S juga harus rela ditahan untuk mengikuti proses peradilan yang tengah berjalan. Sementara Moh Ridwan sudah diputuskan dan menjadi narapidana bersama istrinya lantaran kasus ini. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati