Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati serahkan pasangan tak resmi di bawah umur kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati.
Menurut keterangan Sugiyono selaku Kepala Satpol PP Pati, usai pihaknya mengamankan tiga pasangan tak resmi di kos-kosan, ketiga pasangan tersebut akan mendapatkan pembinaan dari dinas terkait.
Lalu, ketiganya diminta untuk membuat surat keterangan tak akan mengulangi perbuatan serupa dan diminta menghubungi keluarga untuk dijemput.
Diketahui, Satpol PP Pati terus gencarkan razia di sejumlah tempat kos yang disinyalir untuk berbuat mesum.
Pada Selasa (18/1/2022), petugas menyisir ke Kelurahan Gajahmati, Kecamatan Pati Kota. Di sana terjaring tiga pasangan tanpa ikatan suami istri saling memadu kasih di kos-kosan.
Sugiyono menyampaikan bahwa mayoritas razia yang dilakukan adalah tidak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat lingkungannya dijadikan sarang penyakit sosial.
“Kemarin siang ada aduan dari masyarakat ada kos-kosan yang digunakan untuk ajang untuk anak-anak muda berduaan. Kos-kosan itu berada di Gajahmati,” terangnya saat diwawancarai awak media usai menghadiri acara Palang Merah Indonesia (PMI) Pati di Ruang Pragolo Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pati, Rabu (19/1/2022).