Pati, Mitrapost.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar memberikan ganti rugi kepada eks pemilik bangunan di kawasan prostitusi Lorong Indah (LI) pasca dibongkar paksa pada Sabtu (5/2/2022) kemarin.
Salah seorang Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Warsiti mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati terkait nasib mantan penghuni LI Margorejo.
Pasalnya, saat ini kawasan LI sudah tidak bisa digunakan untuk berbisnis, mengingat statusnya sudah dinetralkan oleh Pemkab Pati sebagai lahan hijau pertanian berkelanjutan.
Namun demikian, pada dasarnya para pemilik telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sehingga lahan terpaksa dirobohkan tanpa ganti rugi.
“Kemarin ketika ketemu sama Satpol PP dalam program kerja komisi. Saya sarankan untuk memberi ganti rugi atau semacamnya. Tapi jawabannya nggak ada karena bangunan itu menyalahi perda,” kata politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu saat diwawancarai kemarin.