“Ya nanti ini akan bergeser prostitusi online di hotel-hotel, atau malah di kos. Kamar hotel dan kamar kos bisa ramai. Selain itu monitoring terhadap kasus HIV/AIDS nantinya pasti akan mengalami kendala. Sebab biasanya petugas memantau di lokalisasi-lokalisasi. Jangan sampai meledak kasus HIV/AIDS,” jelas Noto belum lama ini.
Perlu diketahui, upaya pembongkaran LI ini juga ditengarai karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pasalnya, tanah tersebut yang seharusnya menjadi lahan produktif pertanian justru ditempati oleh bangunan-bangunan pribadi.
“Karena melanggar perda RTRW, lahan yang ditempati bangunan itu merupakan areal pertanian produktif berkelanjutan. Saya sangat mengapresiasi kebijakan Pemkab Pati menegakkan perda tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pemerintah serius menegakkan perda tersebut, maka harusnya ada banyak bangunan di Pati yang dibongkar lantaran menyalahi regulasi yang ada. Oleh karena itu, pemerintah tak boleh tebang pilih.