Ia menyampaikan, izin bisa diberikan ketika sudah memenuhi syarat. Ada beberapa syarat yang harus dituntaskan, salah satunya adalah clear and clean lahan yang akan dimintakan izin sebagai usaha pelabuhan.
“Jika syarat-syarat terpenuhi, baru izin dikeluarkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait legalitas pelabuhan, ia menjelaskan dari sisi pemahaman yang dimaksud adalah sah sesuai hukum. Hingga saat ini payung hukum perizinan konsesinya belum ada sehingga masih menggunakan kebijakan-kebijakan internal.
“Jelasnya ketika pelabuhan clear and clean. Clear di dalam penyelesaian bagi teman-teman investor bisa guyub. Dalam hal ini menyelesaikan persoalannya. Yakni terkait dengan masalah luasan hasil reklamasi,” ujarnya.
Dan siapa yang reklamasi clear and clean. Dari pihak pemerintah dan mau mendukung pemerintah atau mau diatur sesuai ketentuan. Maka pemerintah selaku pemilik sesuai hak kepemilikan tersebut.
” Nanti mau tidak mau kalau ada pendapatan dari hasil konsensi dan lain sebagainya. Yang mana ada bagian untuk pemerintah daerah. Yakin masyarakat akan menikmati hasilnya. Akan berefek terkait dengan kebutuhan tenaga kerja dan sebagainya. Mungkin akan berpengaruh di dalam perekonomian. Sedikit banyak akan berpengaruh kepada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rembang,” pungkasnya. (*)